RUPBASAN KELAS I KENDARI TELAH MENETAPKAN STANDAR PELAYANAN PADA SEMUA JENIS LAYANAN PUBLIK TAHUN 2024
Rupbasan Kelas I Kendari telah menetapkan standar pelayanan pada semua jenis layanan yang terdiri dari :
1. Layanan Peninjauan Basan/baran berbasis SDP
2. Layanan Penerimaan dan Penelitian Basan Baran/Baran berbasis SDP
3. Layanan Penempatan/Klasifikasifikasi berbasis SDP
4. Layanan Pemeliharaan berbasis SDP
5. Layanan pengeluaran basan/baran berbasis SDP
6. Layanan Pengamanan Basan/Baran
7. Layanan Informasi Publik
8. Layanan Pengaduan Masyarakat
9. Sistem Pelayanan Administrasi dan Informasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Rupbasan Kelas I Kendari (Aplikasi SIPASTI);
10. Buku Tamu Rupbasan Kendari (Buku Tamu Digital BUNDA);
11. Barcode Apel (Aplikasi BAREL);
12. Pusat Informasi Layanan Aduan dan Media (PIN-NADIA);
13. Layanan Siap Jemput Dokumen (SIJUKU) .
14. Layanan Siap Antar Barang Hasil Putusan (SI-ABANG HASAN)
Dalam standar layanan ini stakeholder dapat melihat Mekanisme, Syarat, Alur dan biaya dalam setiap layanan yang terdapat pada Rupbsan Kelas I Kendari.
Berikut link untuk melihat standar layanan yang terdapat pada Rupbsan Kelas I Kendari