.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA
TUGAS POKOK
tugas pokok RUPBASAN adalah:
- Melakukan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
- Melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan dan atau menaruh ditempat aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda atau barang yang dimaksud;
- Dikelola berarti dapat di jamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang yang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara dan terawat dengan baik;
FUNGSI
Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi :
- Melakukan Pengadministrasian Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara;
- Melakukan Pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara;
- Melakukan Pengamanan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara; dan
- Melakukan surat menyurat dan kearsipan;
STRUKTUR ORGANISASI
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari terdiri dari:
- Sub Seksi Pengamanan Dan Pengelolaan;
Tugas
Sub Seksi Pengamanan Dan Pengelolaan mempunyai tugas Melaksanakan tugas pengamanan terhadap Basan / Baran , Gedung kantor serta mengamanankan barang-barang inventaris kantor dan pengelolaan keuangan / kepegawaian tatausaha;
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Sub Seksi Administrasi Dan Pemeliharaan;
Tugas
Sub Seksi Administrasi Dan Pemeliharaan bertugas melakukan pengadministrasian, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
Fungsi
- Melakukan pengadministrasian pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan pemeliharaan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melaksanakan Pemutasian pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melaksanakan pengeluaran dan penghapusan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan penyelamatan dan pengamanan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Petugas Tata Usaha;
Tugas
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan;