Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA

TUGAS POKOK

tugas pokok RUPBASAN adalah:
  • Melakukan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
  • Melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan dan atau menaruh ditempat aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda atau barang yang dimaksud;
  • Dikelola berarti dapat di jamin keselamatan, keutuhan, dan mutu benda atau barang yang dimaksud sehingga tetap terjamin, terpelihara dan terawat dengan baik; 

FUNGSI

Selanjutnya untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi :
  1. Melakukan Pengadministrasian Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara;
  2. Melakukan Pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara;
  3. Melakukan Pengamanan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara; dan
  4. Melakukan surat menyurat dan kearsipan;

STRUKTUR ORGANISASI

Presentation1
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari terdiri dari:
  1. Sub Seksi Pengamanan Dan Pengelolaan;
    Tugas
    Sub Seksi Pengamanan Dan Pengelolaan mempunyai tugas Melaksanakan tugas pengamanan terhadap Basan / Baran , Gedung kantor serta mengamanankan barang-barang inventaris kantor dan pengelolaan keuangan / kepegawaian tatausaha;
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Seksi Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Sub Seksi Administrasi Dan Pemeliharaan;
    Tugas
    Sub Seksi Administrasi Dan Pemeliharaan bertugas melakukan pengadministrasian, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
    Fungsi
    • Melakukan pengadministrasian pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
    • Melakukan pemeliharaan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
    • Melaksanakan Pemutasian pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
    • Melaksanakan pengeluaran dan penghapusan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
    • Melakukan penyelamatan dan pengamanan pada benda sitaan dan barang rampasan negara;
  3. Petugas Tata Usaha;
    Tugas
    Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan;


logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jalan Haluoleo Kompleks Bumi Praja Kel. Andounohu Kec. Poasia Kota Kendari
Telepon (0401) 3035280

Email Kehumasan
pemeliharaan.kendari@gmail.com

Email Aduan
pemeliharaan.kendari@gmail.com

Hari ini17
Kemarin82
Minggu ini119
Bulan ini518
Total 11956

15-05-2024