Kendari. Untuk menindaklanjuti kejelasan status barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rupbasan Kelas I Kendari kembali melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kendari. (Kamis, 13/07/2023)
Tim dari Rupbasan Kendari yang disambut langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri. Koordinasi pada Kejari Kendari ini terkait dengan masih adanya Barang Bukti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi masih dititipakan pada Rupbasan Kelas I Kendari.
Pihak Kejaksaan Negeri Kendari akan segera menindaklanjuti barang bukti tersebut yang akan segera dimusnahkan sesuai dengan keputusan Pengadilan yang mana sudah berstatus Barang Rampasan Negara.
Kunjungan seperti ini akan sering dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan menciptakan hubungan yang baik dengan Instansi Terkait Rupbasan Kelas I Kendari, dan merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan Rupbasan dalam pemberian informasi tentang basan baran terhadap stakeholder terkait.