Kendari. Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari, Naning Enni Purwanti, S.H beserta Staf menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendari. (Rabu, 20/09/2023)
Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan Kejari Kendari, untuk menghindari oknum oknum pegawai yang menyelewengkan barang bukti dan penumpukan barang sitaan. wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dan Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).